Jumat, 27 Desember 2013

Proyek e-KTP Rp. 5,8 Triliun Sarat Korupsi



Proyek e-KTP Rp. 5,8 Triliun Sarat Korupsi

Ashwin Pulungan

Belum redanya kecurigaan terhadap e-KTP Indonesia kearah pengembangan kepada sistem RFID untuk manusia, sedemikian kuatnya, kini proyek e-KTP ini rupanya menyimpan kasus manipulasi yang jumlahnya cukup besar. RFID (Radio Frequency Identification) digunakan untuk menyimpan-menerima data secara jarak jauh melalui RFID tag sebagai transponder berantenna. RFID tag berupa sebuah benda kecil sebesar biji beras yang dapat ditempelkan pada suatu barang atau produk sehingga barang-produk itu bisa dimonitor kemanapun beradanya. Apabila ditempelkan pada diri manusia, maka manusia itu dapat diawasi dimana dia berada walau dalam jarak yang sangat jauh sekalipun. Proyek e-KTP beserta chip didalamnya di Indonesia ada kesamaan dengan program The RFID Chip 666 yang digunakan sebagai alat pengawasan dan kontrol dari kelompok Zionis-Illuminati.                                          (www.youtube.com/watch?v=QA5ng9EN0DA).

Disamping hal diatas, ternyata proyek  e-KTP menyimpan banyak masalah manipulasi keuangan didalamnya. Sebagaimana telah diketahui banyak masyarakat bahwa dana APBN yang sudah dikeluarkan untuk 170 juta wajib KTP adalah sebesar Rp. 5,8 Triliun direalisasikan pada tahun 2011. Ternyata dalam proses pelaksanaannya sebelum sampai tahun 2012 ini, masih memerlukan dana tambahan untuk 64.824.745 wajib KTP di 197 Kabupaten/kota dengan usulan dana tambahan Kementerian Dalam Negeri kepada Menteri Keuangan (Surat Nomor 910/4715/SJ tanggal 24 November 2011), sebesar 1,045 Triliun. Untuk usulan Kemendagri ini Komisi II DPR RI menunda permintaan itu, apalagi laporan tentang pelaksanaan e-KTP tahap pertama sejak awal 2011 hingga kini, belum diterima Komisi II DPR RI. (www.adminduk.depdagri.go.id)



Di Madiun terungkap sebanyak 30 set alat perekaman data wajib e-KTP di Kabupaten Madiun yang dikirim oleh Pemerintah Pusat ternyata merupakan barang bekas. Bahkan ada beberapa dari alat perekam data tersebut dinyatakan dalam keadaan rusak. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Madiun (Kadispendukcapil), Puji Widodo. Tidak tertutup kemungkinan hal yang sama juga terjadi pada daerah-daerah lainnya.

Masing-masing kecamatan diseluruh Indonesia, mendapatkan jatah dua set alat perekaman data wajib e-KTP, di antaranya dua alat komputer dan monitor lengkap, dua alat digital pemindai sidik jari, dua alat digital iris mata, dan dua kamera DSLR dengan statis tripod.

Beberapa kejanggalan dalam proyek e-KTP telah dapat diendus yang membuat penegak hukum untuk berkreasi membongkar megaproyek senilai Rp 5,8 triliun itu. Jika Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membidik panitia lelang, Kejaksaan Agung sedang menunggu hasil auditor Badan Pengawasan Keuangan Pemerintah (BPKP) terkait dugaan korupsi proyek e-KTP. Kejagung sendiri telah menetapkan empat tersangka. ’’Masih dalam tahap proses penyelidikan dan mengumpulkan alat-alat bukti dan saksi-saksi untuk memperkuat pembuktian perbuatan para tersangka,  “ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad kepada INDOPOS”.

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi e-KTP. Mereka itu adalah Ir.H. Irman Msi. (Direktur Pendaftaran Penduduk/Pejabat Pembuat Komitmen), Indra Wijaya (Direktur Utama PT. Inzaya Raya), Setiantono (Ketua Panitia Pengadaan Barang Paket P.11), dan Suhardijo (Direktur PT. Karsa Wira Utama), Ir.H. Irman Msi. saat ini dipindah tugaskan menjabat sebagai pelaksana tugas Dirjen Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Disinyalir kuat manipulasi proyek e-KTP melibatkan juga para anggota DPR RI pada Komisi terkait dari Partai tertentu. Proyek yang nilainya sampai triliunan rupiah, pasti memiliki keterkaitan kuat antara pengusaha, politisi dan birokrat yang masing-masing pihak tidak akan bisa bermain sendiri-sendiri.  

Hitung-Hitungan proyek e-KTP adalah :
Berdasarkan perhitungan kami, membandingkannya dengan harga peralatan yang ada di pasaran, harga peralatan pengadaan e-KTP adalah :
1. Harga satuan unit lengkap e-KTP per kecamatan + training 2 SDM = Rp. 55.950.000,-
2. Jumlah Investasi Nyata e-KTP seluruh Indonesia siap Operasional  = Rp. 2,753,657,750,000,-

Ada selisih sebesar Rp. 3,046,342,250,000,- (Rp. 3,046 T) dari Realisasi APBN sebesar Rp.5,800,000,000,000,- (Rp. 5,8 Triliun).  

Dengan keberadaan semua kecamatan di Indonesia sebanyak 6,487, yang diajukan oleh Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) baru sebanyak 6,214 Kecamatan yang mencakup sebanyak 170 juta orang wajib e-KTP.

Harapan kita semua agar tulisan ini merupakan masukan bagi KPK untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang manipulasi proyek e-KTP ini. Disinyalir kuat jumlah manipulasinya sebesar Rp. 3,046,342,250,000,- (Tiga Triliun Empat Puluh Enam Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah). Apalagi Kemendagri telah mengusulkan tambahan untuk 64.824.745 wajib KTP di 197 Kabupaten/kota dengan usulan dana tambahan Kementerian Dalam Negeri kepada Menteri Keuangan (Surat Nomor 910/4715/SJ tanggal 24 November 2011), sebesar Rp. 1,045 Triliun. Usulan ini mengandung berbagai interpretasi manipulasi lanjutan. (Ashwin Pulungan)

Salam, mari berantas korupsi dan hukum mati pelaku korupsi.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar