Proyek e-KTP Rp. 5,8 Triliun Sarat Korupsi
Ashwin Pulungan
Belum redanya kecurigaan
terhadap e-KTP Indonesia
kearah pengembangan kepada sistem RFID untuk manusia, sedemikian kuatnya, kini
proyek e-KTP ini rupanya menyimpan kasus manipulasi yang jumlahnya cukup besar.
RFID (Radio Frequency Identification) digunakan untuk menyimpan-menerima data
secara jarak jauh melalui RFID tag sebagai transponder berantenna. RFID tag
berupa sebuah benda kecil sebesar biji beras yang dapat ditempelkan pada suatu
barang atau produk sehingga barang-produk itu bisa dimonitor kemanapun
beradanya. Apabila ditempelkan pada diri
manusia, maka manusia itu dapat diawasi dimana dia berada walau dalam jarak
yang sangat jauh sekalipun. Proyek e-KTP beserta chip didalamnya di Indonesia ada
kesamaan dengan program The RFID Chip 666 yang digunakan sebagai alat
pengawasan dan kontrol dari kelompok Zionis-Illuminati. (www.youtube.com/watch?v=QA5ng9EN0DA).
Disamping hal diatas, ternyata proyek e-KTP menyimpan banyak masalah manipulasi keuangan
didalamnya. Sebagaimana telah diketahui banyak masyarakat bahwa dana APBN yang sudah dikeluarkan untuk 170
juta wajib KTP adalah sebesar Rp. 5,8 Triliun direalisasikan pada tahun 2011.
Ternyata dalam proses pelaksanaannya sebelum sampai tahun 2012 ini, masih memerlukan dana tambahan untuk 64.824.745
wajib KTP di 197 Kabupaten/kota dengan usulan dana tambahan Kementerian Dalam
Negeri kepada Menteri Keuangan (Surat
Nomor 910/4715/SJ tanggal 24 November 2011), sebesar 1,045 Triliun. Untuk
usulan Kemendagri ini Komisi II DPR RI menunda permintaan itu, apalagi laporan
tentang pelaksanaan e-KTP tahap pertama sejak awal 2011 hingga kini, belum
diterima Komisi II DPR RI. (www.adminduk.depdagri.go.id)
Di Madiun terungkap
sebanyak 30 set alat perekaman data wajib e-KTP di Kabupaten Madiun yang dikirim oleh Pemerintah Pusat ternyata
merupakan barang bekas. Bahkan ada beberapa dari alat perekam data tersebut
dinyatakan dalam keadaan rusak. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas
kependudukan dan Catatan Sipil Madiun (Kadispendukcapil), Puji Widodo. Tidak tertutup kemungkinan hal yang sama
juga terjadi pada daerah-daerah lainnya.
Masing-masing
kecamatan diseluruh Indonesia,
mendapatkan jatah dua set alat perekaman data wajib e-KTP, di antaranya dua
alat komputer dan monitor lengkap, dua alat digital pemindai sidik jari, dua
alat digital iris mata, dan dua kamera DSLR dengan statis tripod.
Beberapa kejanggalan
dalam proyek e-KTP telah dapat diendus yang membuat penegak hukum untuk
berkreasi membongkar megaproyek senilai Rp 5,8 triliun itu. Jika Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membidik panitia lelang, Kejaksaan Agung
sedang menunggu hasil auditor Badan Pengawasan Keuangan Pemerintah (BPKP) terkait
dugaan korupsi proyek e-KTP. Kejagung sendiri telah menetapkan empat tersangka.
’’Masih dalam tahap proses penyelidikan dan mengumpulkan alat-alat bukti dan
saksi-saksi untuk memperkuat pembuktian perbuatan para tersangka, “ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan
Agung Noor Rachmad kepada INDOPOS”.
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan empat tersangka
dalam dugaan korupsi e-KTP. Mereka itu adalah Ir.H. Irman Msi. (Direktur Pendaftaran Penduduk/Pejabat Pembuat
Komitmen), Indra Wijaya (Direktur
Utama PT. Inzaya Raya), Setiantono (Ketua Panitia Pengadaan Barang Paket P.11),
dan Suhardijo (Direktur PT. Karsa Wira Utama), Ir.H. Irman Msi. saat ini dipindah
tugaskan menjabat sebagai pelaksana tugas Dirjen Administrasi Kependudukan dan
Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Disinyalir kuat manipulasi proyek e-KTP melibatkan juga para
anggota DPR RI pada Komisi terkait dari Partai tertentu.
Proyek yang nilainya sampai triliunan rupiah, pasti memiliki keterkaitan kuat antara pengusaha, politisi dan birokrat
yang masing-masing pihak tidak akan bisa bermain sendiri-sendiri.
Hitung-Hitungan
proyek e-KTP adalah :
Berdasarkan perhitungan kami, membandingkannya
dengan harga peralatan yang ada di pasaran, harga peralatan pengadaan e-KTP
adalah :
1.
Harga satuan unit lengkap e-KTP per kecamatan + training 2 SDM = Rp. 55.950.000,-
2. Jumlah Investasi Nyata
e-KTP seluruh Indonesia
siap Operasional = Rp. 2,753,657,750,000,-
Ada
selisih sebesar Rp. 3,046,342,250,000,-
(Rp. 3,046 T) dari Realisasi APBN sebesar Rp.5,800,000,000,000,-
(Rp. 5,8 Triliun).
Dengan keberadaan semua kecamatan di Indonesia sebanyak 6,487,
yang diajukan oleh Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) baru sebanyak 6,214
Kecamatan yang mencakup sebanyak 170 juta orang wajib e-KTP.
Harapan kita semua agar tulisan ini merupakan masukan bagi
KPK untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang manipulasi proyek e-KTP
ini. Disinyalir kuat jumlah manipulasinya sebesar Rp. 3,046,342,250,000,- (Tiga Triliun Empat Puluh Enam Milyar Tiga
Ratus Juta Rupiah). Apalagi Kemendagri telah mengusulkan tambahan untuk 64.824.745
wajib KTP di 197 Kabupaten/kota dengan usulan dana tambahan Kementerian Dalam
Negeri kepada Menteri Keuangan (Surat Nomor 910/4715/SJ tanggal 24 November
2011), sebesar Rp. 1,045 Triliun. Usulan
ini mengandung berbagai interpretasi manipulasi lanjutan. (Ashwin Pulungan)
Salam, mari berantas
korupsi dan hukum mati pelaku korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar