Kemana Larinya Minyak Indonesia?
Disusun : Ito Sibagolan
Sebelum menilai pantas atau tidaknya harga BBM dinaikan (mengurangi anggaran
subsidi BBM), tentunya harus dipahami pula aliran NERACA MASSA
PEMANFAATAN PRODUKSI MINYAK MENTAH INDONESIA, YANG SUDAH TERMASUK
DALAM NEGARA NETT PENGIMPOR MINYAK.
Indonesia
menggunakan sistem production sharing contractor (PSC) dalam memproduksi minyak
dari dalam perut bumi. Secara garis besar, seluruh fasilitas produksi minyak
& gas (beserta cadangannya) yang ada dalam wilayah teritorial Indonesia baik di daratan maupun lepas pantai
sejatinya adalah tetap menjadi milik negara Indonesia. Hal ini merupakan hal
yang sangat berbeda jika dibandingkan dengan sistem konsesi. Pada sistem
konsesi, perusahaan migas membeli suatu aset hidrokarbon dari negara, mempunyai
hak milik atas fasilitas produksi hidrokarbon selama kontrak produksi,
mempunyai hak penuh untuk memasarkan produksinya dan berkewajiban membayar
royalti dalam persentase tertentu dari hasil penjualannya (dalam bentuk tunai)
kepada negara tempat aset tersebut berada (Partowidagdo, 2010). Negara tidak
memiliki kewajiban untuk mengganti biaya produksi dan investasi perusahaan
untuk membangun fasilitas karena perusahaan sudah membeli aset tersebut, namun
negara juga tidak berdaulat akan pemanfaatan minyak dan gas dari perut bumi-nya
sendiri. Hal pertama yang perlu diketahui adalah Indonesia tidak menggunakan
sistem konsesi, sehingga tidak ada sedikitpun minyak ataupun gas yang dimiliki
oleh Chevron, ExxonMobil, Conoco-Phillips, BP, Petrochina, dll, termasuk
Pertamina.