Jumat, 27 Desember 2013

Kemana Sebagian Minyak Indonesia di Gelapkan ?



Kemana Larinya Minyak Indonesia?

Disusun : Ito Sibagolan
Sebelum menilai pantas atau tidaknya harga BBM dinaikan (mengurangi anggaran subsidi BBM), tentunya harus dipahami pula aliran NERACA MASSA PEMANFAATAN PRODUKSI MINYAK MENTAH INDONESIA, YANG SUDAH TERMASUK DALAM NEGARA NETT PENGIMPOR MINYAK.
Indonesia menggunakan sistem production sharing contractor (PSC) dalam memproduksi minyak dari dalam perut bumi. Secara garis besar, seluruh fasilitas produksi minyak & gas (beserta cadangannya) yang ada dalam wilayah teritorial Indonesia baik di daratan maupun lepas pantai sejatinya adalah tetap menjadi milik negara Indonesia. Hal ini merupakan hal yang sangat berbeda jika dibandingkan dengan sistem konsesi. Pada sistem konsesi, perusahaan migas membeli suatu aset hidrokarbon dari negara, mempunyai hak milik atas fasilitas produksi hidrokarbon selama kontrak produksi, mempunyai hak penuh untuk memasarkan produksinya dan berkewajiban membayar royalti dalam persentase tertentu dari hasil penjualannya (dalam bentuk tunai) kepada negara tempat aset tersebut berada (Partowidagdo, 2010). Negara tidak memiliki kewajiban untuk mengganti biaya produksi dan investasi perusahaan untuk membangun fasilitas karena perusahaan sudah membeli aset tersebut, namun negara juga tidak berdaulat akan pemanfaatan minyak dan gas dari perut bumi-nya sendiri. Hal pertama yang perlu diketahui adalah Indonesia tidak menggunakan sistem konsesi, sehingga tidak ada sedikitpun minyak ataupun gas yang dimiliki oleh Chevron, ExxonMobil, Conoco-Phillips, BP, Petrochina, dll, termasuk Pertamina.

Proyek e-KTP Rp. 5,8 Triliun Sarat Korupsi



Proyek e-KTP Rp. 5,8 Triliun Sarat Korupsi

Ashwin Pulungan

Belum redanya kecurigaan terhadap e-KTP Indonesia kearah pengembangan kepada sistem RFID untuk manusia, sedemikian kuatnya, kini proyek e-KTP ini rupanya menyimpan kasus manipulasi yang jumlahnya cukup besar. RFID (Radio Frequency Identification) digunakan untuk menyimpan-menerima data secara jarak jauh melalui RFID tag sebagai transponder berantenna. RFID tag berupa sebuah benda kecil sebesar biji beras yang dapat ditempelkan pada suatu barang atau produk sehingga barang-produk itu bisa dimonitor kemanapun beradanya. Apabila ditempelkan pada diri manusia, maka manusia itu dapat diawasi dimana dia berada walau dalam jarak yang sangat jauh sekalipun. Proyek e-KTP beserta chip didalamnya di Indonesia ada kesamaan dengan program The RFID Chip 666 yang digunakan sebagai alat pengawasan dan kontrol dari kelompok Zionis-Illuminati.                                          (www.youtube.com/watch?v=QA5ng9EN0DA).

Disamping hal diatas, ternyata proyek  e-KTP menyimpan banyak masalah manipulasi keuangan didalamnya. Sebagaimana telah diketahui banyak masyarakat bahwa dana APBN yang sudah dikeluarkan untuk 170 juta wajib KTP adalah sebesar Rp. 5,8 Triliun direalisasikan pada tahun 2011. Ternyata dalam proses pelaksanaannya sebelum sampai tahun 2012 ini, masih memerlukan dana tambahan untuk 64.824.745 wajib KTP di 197 Kabupaten/kota dengan usulan dana tambahan Kementerian Dalam Negeri kepada Menteri Keuangan (Surat Nomor 910/4715/SJ tanggal 24 November 2011), sebesar 1,045 Triliun. Untuk usulan Kemendagri ini Komisi II DPR RI menunda permintaan itu, apalagi laporan tentang pelaksanaan e-KTP tahap pertama sejak awal 2011 hingga kini, belum diterima Komisi II DPR RI. (www.adminduk.depdagri.go.id)



Perampokan Nyata di Bank Century


Perampokan Nyata di Bank Century

Atas keterangan Wakil Presiden RI 2004-2009  M.Jusuf Kalla pada sidang Tim Pengawas Komisi III DPR-RI 19 September 2012, bahwa pada saat puncak dampak terpaan krisis ekonomi di Amerika (Lehman Brothers) terjadi pada oktober 2008 hingga keputusan bailout Bank Century (BC) tidak ada indikasi kuat tentang adanya krisis ekonomi di Indonesia. BC dinyatakan sebagai bank berdampak sistemik juga tidak terbukti. BC pada saat itu memiliki CAR (Capital Adequacy Ratio) negatif (-3,53%) adalah dikarenakan kesalahan manajemen intern BC serta sangat lemahnya pengawasan Bank Indonesia (BI) terhadap BC (UU No. 3 Tahun 2004 tidak dijalankan) Bank Century sudah bermasalah bahkan sejak awal proses merger dilakukan (22 Oktober 2004). Dengan demikian permasalahan Bank Century tidak akan terkait dengan kondisi sistemik. Menurut penilaian Sri Mulyani yang saat itu sebagai Menteri Keuangan hanya dibantu dari BI dengan Penyertaan Modal Sementara (PMS) sebesar Rp.683 M bisa diatasi. Kemudian tanpa sepengetahuan Sri Mulyani melonjak menjadi Rp. 6,76 Triliun atas keputusan sepihak BI yang dikomandoi Boediono sebagai Gebernur BI. Disini Sri Mulyani mengatakan kepada Wakil Presiden (Wapres) M. Jusuf Kalla “Saya telah ditipu BI yang saya setujui hanya Rp. 683 M”. Jusuf Kalla (JK) juga disaat itu mengatakan Sri Mulyani juga berbohong kepada saya bahwa saya telah dilapori melalui sms tentang bailout pada tanggal 22 November 2008 “mana bukti sms-nya, tidak ada sampai ke Hp saya” kata JK. Barulah pada tanggal 25 November 2008 disampaikan secara lisan kepada saya, lanjut JK. Bagaimana bisa terjadi pelecehan yang sangat jelas, JK ketika itu sebagai PJP (pelaksana jabatan presiden) ketika SBY ke LN Sri Mulyani (SM) sebagai Menteri Keuangan hanya menyampaikan laporan dengan SMS tentang suatu keputusan penting bagi negara dan bangsa ketika itu (jika benar ada sms dari SM). Nyata pengabaian Jusuf Kalla sebagai Wapres apalagi ada istilah “Operasi Senyap” sembunyi-sembunyi pada kasus BC untuk menghindari JK.