Senin, 13 Juni 2011

KY Temukan 1414 Hakim Nakal di Indonesia

KY Temukan 1414 Hakim ‘Nakal’


Temuan tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, Imam Ansori, hari ini, saat menghadiri Peresmian Gedung Sentra Niaga Ansor, di Jalan Raya Pakisaji, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Menurut Imam, sejak Januari hingga awal Juni 2011, sudah ada 1414 lebih pengaduan dari masyarakat terkait masalah hakim nakal itu.

“Ditemukan yang memang terbukti nakal, ada 1.414 hakim di seluruh PN di Indonesia,” tegasnya. Seribu orang hakim nakal itu, adalah mereka yang memanfaatkan posisinya untuk mengambil keuntungan materi secara pribadi. “Dari kasus itu sudah ada yang ditangani secara tegas oleh KY,” ujar Imam. Adapun hakim yang sudah ditindak secara tegas sekitar 200 orang. “Termasuk, memberikan surat peringatan dan sanksi tegas. Saat ini masih terus dilakukan oleh KY,” kata Ansori.
Untuk melakukan kontrol para hakim di pengadilan negeri di seluruh Indonesia, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar jangan segan-segan melaporkan kinerja aparat penegak hukum lewat posko pengaduan yang dibentuk KY. “Kalau masyarakat sudah menemukan ada hakim yang nakal, silakan dilaporkan ke KY langsung, atau bisa juga melalui posko Lembaga Kantor Bantuan Hukum yang ada di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Sabtu, 21 Mei 2011

Mafia Pengadilan Hanya Bisa diberantas Jika Putusan Hakim Dapat Diadili Oleh KY

Oleh : Ridwan Yuda

Hakim itu adalah manusia biasa yang sangat bisa melakukan kejahatan, keteledoran, keberpihakan dalam putusannya bahkan bisa terlibat dalam MAFIA PERADILAN dimana si Hakim sedang menjalankan tugasnya. Hakim bukanlah malaikat yang tidak pernah berbuat salah walaupun dia mengetahui hukum. Putusan Hakim berpeluang sangat besar untuk salah dan tidak adil serta gegabah apalagi si Hakim terlibat Mafia Peradilan. Banyak bukti yang otentik bahwa putusan Hakim adalah didasari atas ketidak adilan yang dilakukannya.  

Untuk mengembalikan kewibawaan Hakim diseluruh Indonesia, diperlukan Komisi Yudisial yang dapat menghukum Hakim atas putusannya. Hakim yang benar adil dan jujur untuk menegakkan kewibawaan hukum akan tidak takut terhadap putusannya. Hanya para Hakim yang tidak jujurlah (mungkin terlibat Mafia Hukum) yang takut atas putusannya dalam pengadilan yang dipimpinnya.  

Sejarah terbentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didasari atas UU No.30 Tahun 2002 karena : “Lembaga Pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi”. Maka pada Bab II Pasal 6 UU No.30 Tahun 2002 KPK diberi tugas untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.