Sabtu, 21 Mei 2011

Mafia Pengadilan Hanya Bisa diberantas Jika Putusan Hakim Dapat Diadili Oleh KY

Oleh : Ridwan Yuda

Hakim itu adalah manusia biasa yang sangat bisa melakukan kejahatan, keteledoran, keberpihakan dalam putusannya bahkan bisa terlibat dalam MAFIA PERADILAN dimana si Hakim sedang menjalankan tugasnya. Hakim bukanlah malaikat yang tidak pernah berbuat salah walaupun dia mengetahui hukum. Putusan Hakim berpeluang sangat besar untuk salah dan tidak adil serta gegabah apalagi si Hakim terlibat Mafia Peradilan. Banyak bukti yang otentik bahwa putusan Hakim adalah didasari atas ketidak adilan yang dilakukannya.  

Untuk mengembalikan kewibawaan Hakim diseluruh Indonesia, diperlukan Komisi Yudisial yang dapat menghukum Hakim atas putusannya. Hakim yang benar adil dan jujur untuk menegakkan kewibawaan hukum akan tidak takut terhadap putusannya. Hanya para Hakim yang tidak jujurlah (mungkin terlibat Mafia Hukum) yang takut atas putusannya dalam pengadilan yang dipimpinnya.  

Sejarah terbentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didasari atas UU No.30 Tahun 2002 karena : “Lembaga Pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi”. Maka pada Bab II Pasal 6 UU No.30 Tahun 2002 KPK diberi tugas untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.