Minggu, 20 Juni 2010

Hukum Yang Lemah Semarakkan Korupsi


Penegakan Hukum yang Lemah

Pemicu Semaraknya Korupsi


Disarikan oleh : Ridwan Yuda

     Penegakan hukum di Indonesia dari sejak era kepemimpinan Soekarno sampai SBY adalah sangat lemah, bahkan lembaga penegakan hukum itu menjadi ajang manipulasi hukum yang muaranya adalah uang. Bidang Yudikatif kita seperti Kepolisian RI adalah lembaga yang sangat bermasalah penuh dengan oknum-oknum yang sebenarnya bertentangan dengan missi kepolisian itu sendiri. Begitu juga Kejaksaan RI sangat banyak oknum kejaksaan yang menggunakan jabatannya untuk kepentingan haram pribadi masing-masing. Apalagi lembaga Kehakiman RI berisi SDM Hakim yang bejad dan koruptif hanya memanfaatkan hukum secara tidak rasional bertentangan dengan azas keadilan masyarakat sehingga vonis bisa disesuaikan dengan nilai uang yang diberikan kepada hakim. Inilah wajah sangat suram penegakan hukum di Indonesia selama ini.

    Penegakan hukum yang sangat lemah inilah sebagai pemicu semaraknya korupsi-maling di seluruh jajaran instansi pemerintah tidak hanya melibatkan pegawai bawahan bahkan mencakup pelaku maling para petinggi pemerintahan pusat dan daerah rata-rata per pejabat tinggi nilai manipulasinya pada kisaran Rp.8 Milyar. Maling uang rakyat ini berjalan selama umur kemerdekaan Rapublik Indonesia. Bisa dibayangkan sudah berapa nilai uang negara sebagai uang rakyat di maling oleh para pejabat pemerintah. Dalam kondisi seperti ini bisakah Indonesia dapat membangun bangsa dan mensejahterakan rakyatnya dimana SDM pemerintah yang dipercaya rakyat menjadi maling dana pembangunan RI. Dalam kata lain, pejabat yang dipercaya rakyatnya setelah berhasil menjabat, akhirnya menjadi penjahat bagi rakyatnya.

Jumat, 18 Juni 2010

PKS Bermain Api Korupsi


Kejati Jateng: 1,2 Milyar Dana Korupsi 

Diduga Mengalir ke PKS

Era Muslim Jumat, 18/06/2010

Ada berita menghebohkan yang disampaikan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Salman Maryadi Kamis kemarin kepada para wartawan. Menurutnya, menurut hasil pemeriksaan beberapa saksi, sejumlah parpol diduga menerima aliran dana korupsi yang bersumber dari dana Kementerian Perumahan Rakyat untuk pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA).

Parpol-parpol tersebut adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat (PD), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Pelopor.

Parpol-parpol yang disebutkan merupakan parpol yang mengusung pasangan calon bupati-wakil bupati Karanganyar, Jateng, Rina Iriani-Paryono, pada pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2008.
Aliran dana yang sebenarnya dialokasikan untuk pembangunan perumahan bersubsidi, menurut hasil pemeriksaan, diduga disalahgunakan oleh suami Bupati Karanganyar, Toni Haryono yang juga pejabat di Pemda Jateng untuk biaya pemenangan pilkada tahun 2008 atas nama isterinya, Rina Iriani.

Toni Haryono sudah ditahan pada April lalu. Jumlah kerugian negara akibat tindakan tersangka sebesar Rp15 miliar dari nilai total bantuan sebesar Rp35 miliar yang diberikan pemerintah, dengan rincian Rp 12 miliar untuk KPR bersubsidi dan Rp 23 miliar untuk subsidi Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera).
Menurut Kejati Jateng, PKS diduga sebagai penerima dana yang paling besar dari parpol-parpol lain yang mengusung pasangan pilkada tersebut. Jumlah dana yang diduga diterima PKS sebesar Rp 1,2 milyar. Sementara, parpol lain sebesar ratusan juta rupiah.

Korupsi Pasti Dosa Besar


Korupsi adalah Dosa Besar

Korupsi bisa digolongkan ke dalam varian dari dosa besar, meski tidak ada dalil yang secara langsung menyebutkannya seperti syirik, zina, mencuri minum khamar dan lainnya. Mungkin karena di masa Rasulullah SAW jarang atau bahkan tidak ada kasus korupsi.

Namun secara hukum Islam, kasus korupsi bisa dimasukkan ke dalam jenis khiyanah (berkhianat). Karena pada hakikatnya, pelaku korupsi adalah orang yang diberi amanah oleh negara untuk menjalankan tugas dan disediakan dananya. Tapi alih-alih tugas dijalankan, justru dananya disikat duluan. Dan amanah tidak bisa dijalankan.

Sedikit berbeda dengan delik pencurian, di mana ada syarat bahwa pencuri itu bukan orang yang punya akses ke tempat uang. Dan uang atau harta itu disimpat di tempat yang aman, tetapi pencuri secara sengaja menjebolnya, baik dengan merusak pengaman atau mendobraknya. Definisi pencurian yang disepakati para ulama umumnya adalah:
"Mengambil hak orang lain secara tersembunyi (tidak diketahui) atau saat lengah di mana barang itu sudah dalam penjagaan/dilindungi oleh pemiliknya."
Secara hukum hudud, pencuri yang sudah memenuhi syarat pencurian, wajib dipotong tangannya, sebagaimana firman Allah SWT:

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka barangsiapa bertaubat sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Qs. Al-Maidah: 38)

Kamis, 17 Juni 2010

Korupsi itu Maling

Korupsi Adalah Maling

Saya berpendapat dan anda mungkin setuju dengan kalimat ini. Dalam upaya untuk menyelamatkan Negara Indonesia dari para maling yang berkedudukan saat ini sebagai Kepala Desa, Camat, Bupati, Geuernur, Menteri bahkan bisa Presiden dan Wakilnya untuk executif dan untuk legislatif DPR/D merekalah yang selama ini mengerayangi Negara Indonesia sehingga terpuruk sampai saat ini. Banyaknya dana APBN dan APBD yang di maling dengan cara menggelembungkan harga realisasi dalam laporan yang disertai dengan alat bukti asli tapi palsu. Cara ini telah berlangsung lama di Indonesia.

Kasihan para pejuang kita terdahulu yang bercita-cita bagi anak cucunya agar memiliki sebuah Negara dimana anak cucunya bangsa Indonesia bisa hidup dan berkehidupan layak dan sejahtera. Pekik Merdeka para syuhada pahlawan kita yang telah berhasil memproklamirkan Negara Indonesia di permukaan bumi ini seharusnya tidaklah sia-sia.