Senin, 13 Juni 2011

KY Temukan 1414 Hakim Nakal di Indonesia

KY Temukan 1414 Hakim ‘Nakal’


Temuan tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, Imam Ansori, hari ini, saat menghadiri Peresmian Gedung Sentra Niaga Ansor, di Jalan Raya Pakisaji, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Menurut Imam, sejak Januari hingga awal Juni 2011, sudah ada 1414 lebih pengaduan dari masyarakat terkait masalah hakim nakal itu.

“Ditemukan yang memang terbukti nakal, ada 1.414 hakim di seluruh PN di Indonesia,” tegasnya. Seribu orang hakim nakal itu, adalah mereka yang memanfaatkan posisinya untuk mengambil keuntungan materi secara pribadi. “Dari kasus itu sudah ada yang ditangani secara tegas oleh KY,” ujar Imam. Adapun hakim yang sudah ditindak secara tegas sekitar 200 orang. “Termasuk, memberikan surat peringatan dan sanksi tegas. Saat ini masih terus dilakukan oleh KY,” kata Ansori.
Untuk melakukan kontrol para hakim di pengadilan negeri di seluruh Indonesia, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar jangan segan-segan melaporkan kinerja aparat penegak hukum lewat posko pengaduan yang dibentuk KY. “Kalau masyarakat sudah menemukan ada hakim yang nakal, silakan dilaporkan ke KY langsung, atau bisa juga melalui posko Lembaga Kantor Bantuan Hukum yang ada di seluruh Indonesia,” ujarnya.


Lebih lanjut, Ansori mengatakan, saat ini di Jawa Timur Lembaga Kantor Bantuan Hukum atau pos pengaduan untuk pengawasan kinerja hakim nakal yang bekerja sama dengan KY masih berada di Surabaya. “Dalam waktu dekat, Malang Raya (Kota Malang/Batu dan Kabupaten Malang), juga di luar Malang di Jawa Timur, akan segera dibentuk posko-posko pengaduan,” kata Imam.
Ia mengatakan, jika posko-posko pengaduan itu sudah terbentuk, masyarakat bisa melaporkan secara langsung. Nantinya, KY yang akan melanjutkan pengaduan masyarakat itu sampai pada proses pemeriksan, hingga selesai. “Wajar kalau hukum di Indonesia masih dikatakan bobrok, karena hakimnya masih belum beres,” kata Ansori.

Tak bisa dibantah, kalau dikatakan bahwa praktik mafia peradilan di Tanah Air sudah merasuk hingga ke semua lini dalam struktur aparat peradilan itu sendiri. Mulai dari tingkat penyelidikan hingga terdakwa dijebloskan ke penjara, semua tahapan biasa digunakan sebagai alat untuk memperkaya diri.

Inilah pola-pola dalam praktik mafia peradilan:

KEPOLISIAN
A. Tahap Penyelidikan
1. Permintaan uang jasa

* Laporan ditindaklanjuti setelah menyerahkan uang jasa.

2. Penggelapan perkara

* Penanganan perkara dihentikan setelah ada kesepakatan membayar sejumlah uang kepada polisi.

B. Tahap Penyidikan
1.Negosiasi Perkara

* Tawar menawar pasal yang dikenakan terhadap tersangka dengan imbalan uang yang berbeda-beda.
* Menunda surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada kejaksaan.

2. Pemerasan oleh Polisi

* Tersangka dianiaya lebih dulu agar mau kooperatif dan menyerahkan uang.
* Mengarahkan kasus lalu menawarkan jalan damai.

C. Pengaturan Ruang Tahanan

* Penempatan di ruang tahanan menjadi alat tawar-menawar.

KEJAKSAAN
1. Pemerasan

* Penyidikan diperpanjang untuk merundingkan uang damai.
* Surat panggilan sengaja tanpa status "saksi" atau "tersangka", pada ujungnya saat pemeriksaan dimintai uang agar statusnya tidak menjadi "tersangka".

2. Negosiasi Status

* Perubahan status tahanan seorang tersangka juga jadi alat tawar-menawar.

3. Pelepasan Tersangka

* Melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atau sengaja membuat dakwaan yang kabur (obscuur libel) sehingga terdakwa divonis bebas.

4. Penggelapan Perkara

* Berkas perkara dapat dihentikan jika memberikan sejumlah uang.
* Saat dilimpahkan ke kejaksaan, polisi menyebutkan "sudah ada yang mengurus" sehingga tidak tercatat dalam register.

5. Negosiasi perkara

* Proses penyidikan yang diulur-ulur merupakan isyarat agar keluarga tersangka menghubungi jaksa.
* Dapat melibatkan calo, antara lain dari kejaksaan, anak pejabat, pengacara rekanan jaksa.
* Berat atau kecilnya dakwaan menjadi alat tawar-menawar.

6. Pengurangan tuntutan

* Tuntutan dapat dikurangi apabila tersangka memberikan uang.
* Berita acara pemeriksaan dibocorkan saat penyidikan.
* Pasal yang disangkakan juga dapat diperdagangkan.

PERSIDANGAN
1. Permintaan uang jasa

* Pengacara harus menyiapkan uang ekstra untuk bagian registrasi pengadilan.

2. Penentuan Majelis Hakim

* Dapat dilakukan sendiri, atau menggunakan jasa penitera pengadilan.

3. Negosiasi putusan

* Sudah ada koordinasi sebelumnya mengenai tuntutan jaksa yang berujung pada vonis hakim.
* Tawar menawar antara hakim, jaksa dan pengacara mengenai besarnya hukuman serta uang yang harus dibayarkan.

TAHAP BANDING PERKARA
1. Negosiasi putusan

* Pengacara menghubungi hakim yang mengadili, lalu tawar-menawar hukuman.

2. Penundaan eksekusi

* Pelaksanaan putusan dapat ditunda dengan membayar sejumlah uang kepada jaksa melalui calo perkara atau pelaksana eksekusi.

LEMBAGA PEMASYARAKATAN

1. Pungutan bagi pengunjung
2. Uang cuti
3. Menggunakan orang lain yang identitasnya disesuaikan dengan identitas terpidana
4. Perlakuan istimewa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar